Hibis - Pembalut herbal ( Hub : 082136933808 ) FREE ONGKIR

HIBIS Bio Sanitary Napkins
Pembalut wanita yang diproduksi dengan memakai teknologi tinggi, yaitu “Bio Teknologi” bahan baku kapas, berkualitas tinggi, dan tidak mudah tembus, mengandung berbagai jenis herbal alami di dalamnya yang mempunyai khasiat tinggi.
Hibis Bio Sanitary Napkins "PEMBALUT HERBAL" ( UNTUK ORDER SILAHKAN LANGSUNG HUB / SMS / WA/ LINE : 08970009855 ATAU BB : 73ED357D ) makasiiih... :)

Kamis, 23 Juli 2009

TEST ALZHEIMER(pikun)

Alzheimer atau kepikunan merupakan sejenis penyakit penurunan fungsi saraf otak yang kompleks dan progresif. Penyakit Alzheimer bukannya penyakit menular. Penderita Alzheimer mengalami keadaan penurunan daya ingat yang parah sehingga penderita akhirnya tidak lagi mampu mengurus dirinya sendiri.

Alzheimer tergolong sebagai salah satu jenis dementia yang ditandai dengan melemahnya kemampuan bercakap, kemampuan berpikir sehat, daya ingat, kemampuan mempertimbangan, adanya perubahan kepribadian dan tingkah laku yang tidak terkendali.

Keadaan ini amat membebani penderita dan juga anggota keluarga yang perlu menjaga dan merawatnya. Menurunnya fungsi ingatan juga memengaruhi fungsi intelektual dan sosial penderitanya.

Sumber penyakit ini belum diketahui dengan pasti, tetapi bukan karena proses penuaan. Sebagian ilmuwan memperkirakan bahwa kepikunan ini berkaitan dengan pembentukan dan perubahan sel-sel saraf yang normal menjadi semacam serat.

Resiko untuk mengidap Alzheimer meningkat seiring dengan pertambahan usia. “Pada usia sekitar 65 tahun, seseorang berisiko lima persen untuk menderita penyakit ini dan risiko ini meningkat dua kali lipat setiap lima tahun,”menurut Ahli Psikogeriatrik, Kantor Pengobatan Psikologi, Fakultas Pusat Pengobatan Universitas Malaya (PPUM), Dr. Esther
Ebeenezer.

Meskipun kepikunan seringkali dikaitkan dengan usia lanjut, namun terbukti bahwa penderita Alzheimer yang pertama diidentifikasi adalah seorang perempuan berusia awal 50 tahunan.

Sejarah Alzheimer

Penyakit ini ditemukan oleh Dr. Alois Alzheimer pada 1907 ini, dinamakan Alzheimer sesuai nama penemunya. Alzheimer menemukan bahwa syaraf otak penderita Alzheimer tidak hanya mengerut, bahkan dipenuhi gumpalan protein luar biasa yang disebut plak amiloid dan serat yang berbelit-belit (neuro fibrillary).

Amiloid protein yang membentuk sel-sel plak protein tersebut, dipercaya menyebabkan perubahan kimia otak. Musnahnya sel-sel saraf ini menyebabkan syaraf otak yang berfungsi menyampaikan pesan dari satu neuron ke neuron lain terpengaruh.

Meskipun sudah ditemukan hampir satu abad yang lalu, Alzheimer tidak seterkenal penyakit yang lain seperti hipertensi, Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS) atau pun penyakit jantung.

Mungkin karena gejala penyakit Alzheimer tidak segera terlihat, berbeda dengan hipertensi yang dapat dipantau melalui pemeriksaan tekanan darah.

Penyakit Alzheimer tidak terdeteksi karena adanya anggapan bahwa sering lupa adalah hal yang wajar dialami orang berusia lanjut karena faktor usia. Padahal mungkin saja “sering lupa” tersebut merupakan tanda awal penyakit Alzheimer.

Penyakit Alzheimer menjadi lebih dikenal secara meluas setelah mantan Presiden Amerika Serikat yang ke-40, Ronald Reagan mengemukakan keadaan dirinya dalam suratnya yang tertanggal 5 November 1994.

Penelitian klinis terbaru menunjukkan bahwa konsumsi suplemen asam lemak omega-3 dapat memperlambat laju penurunan fungsi kognitif penderita alzheimer
ringan.

Gejala dan tingkat keparahan penyakit:

Pada taraf ringan gejalanya dapat berupa: lupa dimana menyimpan kunci, lupa mengambil uang kembalian, lupa mau membeli apa di toko, lupa nomor telepon atau tidak ingat mana obat yang setiap hari biasa dimakan.

Pada tingkat menengah: penderita misalnya, lupa mencampurkan gula dalam minuman, garam dalam masakan atau lupa bagaimana cara mengaduk gula di dalam gelas.

Pada tingkat yang parah, penderita sudah tidak mampu melakukan hal-hal mendasar seperti mengurus diri sendiri, tidak lagi mengenali keadaan sekitar rumahnya, tidak mengenali rekan-rekan atau anggota keluarga terdekat.

Penderita Alzheimer dapat menjadi agresif, cepat marah dan kehilangan minat untuk berinteraksi atau hobi yang pernah diminatinya. Penderita tingkat menengah atau parah dapat menunjukkan tingkah laku aneh, seperti menjerit, terpekik atau mengikuti orang ke mana saja, bahkan walau orang tersebut ke WC.

Selain itu, penderita dapat juga mengalami semacam halusinasi seperti mendengar suara atau bisikan halus, atau melihat bayangan menakutkan. Penderita juga kadangkala berjalan mondar mandir tanpa tujuan dan pola tidur mereka juga berubah.

Penderita biasanya akan lebih banyak tidur di siang hari dan terus terjaga pada malam hari. Keadaan tersebut secara tidak langsung memberi tekanan mental kepada perawat atau anggota keluarga yang harus waspada menjaga penderita selama ‘36 jam’ sehari.

Kebanyakan penderita Alzheimer meninggal dunia akibat radang paru-paru atau pneumonia karena mereka tidak dapat melakukan berbagai aktivitas fisik lainnya.

Yang menyedihkan, adalah bahwa orang yang sakit itu sendiri tidak memahami apa yang terjadi pada diri mereka dan memerlukan bantuan orang lain. Berita buruknya penyakit Alzheimer ini, tidak dapat disembuhkan. Tetapi, gejalanya masih dapat dikendalikan dengan obat-obatan.

Obat-obatan yang diberi pada tingkat awal, dapat membantu ingatan penderita seperti fungsi kognitif, aktivitas dan tingkah laku sehari2.



Nah, ada test kecil berikut penjelasannya (bacanya nanti aja setelah Anda sudah mengikuti tesnya dengan lengkap) untuk mengetahui tingkat kesehatan Syaraf Anda. Selamat mencoba semoga Anda sehat selalu !



1. Temukan huruf “C” di bawah. Jangan gunakan bantuan cursor.

OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO COOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O



2. Jika anda telah menemukan huruf “C”, sekarang temukan angka “6″ di bawah.

9999999999999999999 9999999999999999 999999999999999 99999999999999
9999999999999999999 9999999999999999 999999999999999 99999999999999999
9999999999999999999 9999999999999999 999999999999999 99999999999999999
9999699999999999999 9999999999999999 999999999999999 99999999999999999
9999999999999999999 9999999999999999 999999999999999 99999999999999999
9999999999999999999 9999999999999999 999999999999999 99999999999999



3. Sekarang temukan huruf “N” di bawah. Ini agak lebih sulit.

MMMMMMMMMMMMMMMMMMM MMMMMMMMMMMMMMMM MNMMMM
MMMMMMMMMMMMMMMMMMM MMMMMMMMMMMMMMMM MMMMMM
MMMMMMMMMMMMMMMMMMM MMMMMMMMMMMMMMMM MMMMMM
MMMMMMMMMMMMMMMMMMM MMMMMMMMMMMMMMMM MMMMMM
MMMMMMMMMMMMMMMMMMM



4. Sekarang temukan huruf “O” di bawah. Ini agak lebih sulit.

QQQQQQQQQQQQQQQQQQQ QQQQQQQQQQQQQQQQ QQQ QQQQQQQQQQQQQQQQQQQ QQQQQQQQQQQQQQQQ QQQ QQQQQQQQQQQQQQQQQQ QQQQQQQQQQQQQQQQQQQ QQQQQQQQQ
QQQQQQQQQQ QQQQQQQQQQQQQQQQQOQ QQQQQQQQQQQQQQQQ QQQQQQQQQQQQQQQQQQQ QQQQQQQQQQQQQQQQ QQ QQQQQQQQQQQQQQQQQQQ QQQQQQQQQQQQQQQQ



5. Sekarang temukan huruf “I” di bawah. Ini agak lebih sulit.

LLLLLLLLLLLLLLLLLLL LLLLLLLLLLLLLLLL LLLLLLLLLLL
LLLLLLLLLLLLLLLLLLL LLLLLLLLLLLLLLLL LLLLLLLLLLL
LLLLLLLLLLLLLLLLLLL LLLLLLLLLLLLLLLL LLLLLLLLLLLL
LLLLLLLLLLLLLLLLLLL LLLLLLLLLLLLLLLL LLLLLLLLL
LLLLLLLLLLLLLLLLLLL LLLLLLLLLLLL
LLLLLLLLLLLLLL
LLLLLLLLLLLLLLLLLLL LLLLLLLLLLLLLLLL LLLLLLLLLLLL
LLLLLLLLLLLLLLLLLLL LLLLLLLLLLLLLLLL LLLLLLLLLLLLILLLLLLLLLL
LLLLLLLLLLLLLLLLLLL LLLLLLLLLLLLLLLL LLLLLLLLLLL
LLLLLLLLLLLLLLLLLLL LL

Jika anda bisa melewati 3 test ini, maka anda bisa batalkan rencana kunjungan ke ahli neurologi. Otak anda masih baik dan jauh dari penyakit Alzheimer. Selamat !

sumber: http://apakabardunia.com/2009/04/sebelum-kamu-mengalami-alzheimer-pikun-ikuti-test-ini/

Senin, 06 Juli 2009

Larangan Sholat di Antara Tiang-tiang

Oleh : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani –Rohimahulloh-



كنا ننهى أن نصف بين السواري على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ، و نطرد عنها طردا



“Kami dilarang membuat shof di antara tiang-tiang pada zaman Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam dan kami menjauh darinya.”



Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1002), Ibnu Khuzaimah (1567), Ibnu Hibban (400), al-Hakim (1/218), al-Baihaqi (3/104), dan ath-Thoyalisi (1073) dari jalan Harun bin Muslim, haddatsana Qotadah dari Mu’awiyah bin Qurroh dari Bapaknya, ia berkata : lalu ia menyebutkan hadits ini.



Al-Hakim berkata : “Isnadnya shohih”, dan disepakati adz-Dzahabi.



Aku katakan : Harun ini mastur (salah satu jenis majhul, pent) sebagaimana dikatakan oleh al-Hafidz, akan tetapi ia memiliki syahid dari hadits Anas bin Malik yang menguatkannya, Abdul Hamid bin Mahmud meriwayatkannya, ia berkata :

صليت مع أنس بن مالك يوم الجمعة ، فدفعنا إلى السواري فتقدمنا و تأخرنا ، فقال أنس : كنا نتقي هذا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم



“Aku sholat bersama Anas bin Malik pada hari jum’at, maka kami terdesak di antara tiang-tiang, lalu kamipun maju atau mundur, lalu Anas berkata : kami dahulu menjauhi ini (tiang) di zaman Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam”.



Dikeluarkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’I, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Hakim, dan lain-lain dengan sanad yang shohih sebagaimana telah kujelaskan di kitab “Shohih Abi Dawud” (677).



Aku katakan : dan hadits ini merupakan nash yang jelas tentang meninggalkan shof di antara tiang-tiang, dan bahwa yang wajib adalah maju atau mundur (dari shof di antara tiang-tiang tersebut, pent).



Dan Ibnul Qosim telah meriwayatkan dalam al-Mudawwanah (1/106) dan al-Baihaqi (3/104) dari jalan Abu Ishaq dari Ma’di Karib dari Ibnu Mas’ud bahwa ia berkata :

لا تصفوا بين السواري



“Janganlah kalian membuat shof di antara tiang-tiang”.



Al-Baihaqi berkata : “dan ini –Wallohu A’lam- karena tiang akan menghalangi mereka dari menyambung shof”.



Berkata Malik : “tidak mengapa membuat shof di antara tiang-tiang jika masjidnya sempit”.



Dan dalam al-Mughni oleh Ibnu Qudamah (2/220): “tidak dibenci berdiri di antara tiang-tiang bagi imam, akan tetapi dibenci bagi para makmum karena hal tersebut akan memutus shof-shof mereka. Ibnu Mas’ud dan an-Nakho’i membencinya, dan diriwayatkan pula dari Hudzaifah an Ibnu Abbas. Ibnu Sirin, Malik, Ash-habur Ro’yi, dan Ibnu Mundzir memberi rukhshoh (keringanan, pent) dalam masalah ini karena tidak ada dalil yang melarang. Dan diriwayatkan dari Mu’awiyah bin Qurroh … (lalu beliau membawakan hadits di atas, pent), dan karena tiang-tiang tersebut memutus shof. Jika shof yang terbentuk itu kecil sebatas jarak antara 2 tiang maka hal tersebut tidak dibenci karena shof tidak terputus dengan tiang”.



Dan dalam Fathul Bari (1/477) : “berkata al-Muhib ath-Thobari : sebagian ‘ulama membenci membuat shof di antara tiang-tiang karena adanya larangan yang datang (dari Rosululloh, pent) tentang hal tersebut, dan sebab dibencinya adalah ketika tempat tidak sempit. Dan hikmahnya adalah baik karena menyebabkan terputusnya shof ataupun karena itu adalah tempat untuk sandal. Selesai nukilan. Dan al-Qutrhubi berkata : diriwayatkan tentang sebab dibencinya hal tersebut adalah karena tempat (antara tiang-tiang, pent) itu adalah tempat sholatnya para jin yang beriman.”



Aku katakan : dan serupa dengan hukum tiang tersebut adalah mimbar yang panjang yang memiliki tangga yang banyak, sesungguhnya ini memutus shof yang pertama dan terkadang shof kedua juga. Al-Ghozali berkata dalam al-Ihya (2/139) : “sesungguhnya mimbar memutus sebagian shof, dan shof pertama yang bersambung adalah yang berada di luar mimbar, adapun yang berada di kedua sisi mimbar itu terputus. Ats-Tsauri berkata : shof yang pertama adalah yang di luar kedua sisi mimbar yaitu yang didepannya karena shof tersebut bersambung dan karena orang yang duduk pada shof itu menghadap ke khotib dan mendengarkannya.”



Aku katakan : mimbar akan memutus shof jika mimbar tersebut menyelisihi mimbarnya Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam karena sesungguhnya mimbar beliau hanya memiliki 3 tingkat sehingga shof tidak akan terputus dengan mimbar semacam itu, karena imam berdiri di sisi tingkat yang terendah pada mimbar tersebut. Dan di antara akibat penyelisihan terhadap sunnah dalam masalah mimbar adalah terjatuh dalam larangan yang ada dalam hadits di atas.



Dan yang semisal dengan itu yang memutus shof adalah penghangat ruangan yang diletakkan di sebagian masjid dengan penempatan yang mengakibatkan terputusnya shof, tanpa adanya perhatian dari imam masjid atau salah seorang dari orang-orang yang sholat di sana terhadap larangan ini dikarenakan yang pertama, jauhnya orang-orang dari mempelajari ilmu agama; dan yang kedua, tidak adanya perhatian untuk menjauhi apa-apa yang dilarang dan dibenci oleh pembuat syari’at (Alloh, pent).



Dan sepatutnya diketahui bahwa setiap orang yang meletakkan mimbar yang panjang yang memutus shof atau meletakkan penghangat yang memutus shof, bahwa dikhawatirkan ia mendapatkan bagian yang banyak dari perkataan Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :

… و من قطع صفا قطعه الله



“…dan barangsiapa yang memutus shof maka Alloh akan memutus (rahmat)nya”.



Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shohih sebagaimana telah kujelaskan dalam “Shohih Abi Dawud” (no. 672).

sumber: http://tholib.wordpress.com/2008/09/19/larangan-sholat-di-antara-tiang-tiang/

Sabtu, 04 Juli 2009

Mengatur Interaksi Pria Wanita Menurut Syariah

Telaah ini bertujuan menerangkan pengaturan interaksi pria dan wanita dalam kehidupan publik menurut Syariah Islam, sebagaimana diterangkan oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam (2003), khususnya hal. 25-30 pada bab Tanzhim Ash-Shilat Bayna Al-Mar`ah wa Ar-Rajul (Pengaturan Interaksi Wanita dan Pria).

Pengaturan tersebut sebenarnya bukan persoalan yang mudah. Karena menurut An-Nabhani, pengaturan yang ada hendaknya dapat mengakomodasi dua faktor berikut ini; Pertama, bahwa potensi hasrat seksual pada pria dan wanita dapat bangkit jika keduanya berinteraksi, misalnya ketika bertemu di jalan, kantor, sekolah, pasar, dan lain-lain. Kedua, bahwa pria dan wanita harus saling tolong menolong (ta’awun) demi kemaslahatan masyarakat, misalnya di bidang perdagangan, pendidikan, pertanian, dan sebagainya. (h. 25-26).

Bagaimana mempertemukan dua faktor tersebut? Memang tidak mudah. Dengan maksud agar hasrat seksual tidak bangkit, bisa jadi muncul pandangan bahwa pria dan wanita harus dipisahkan secara total, tanpa peluang berinteraksi sedikit pun. Namun jika demikian, tolong menolong di antara keduanya terpaksa dikorbankan alias tidak terwujud. Sebaliknya, dengan maksud agar pria dan wanita dapat tolong menolong secara optimal, boleh jadi interaksi di antara keduanya dilonggarkan tanpa mengenal batasan. Tapi, dengan begitu akibatnya adalah bangkitnya hasrat seksual secara liar, seperti pelecehan seksual terhadap wanita, sehingga malah menghilangkan kehormatan (al-fadhilah) dan moralitas (akhlaq).

Hanya Syariah Islam, tegas An-Nabhani, yang dapat mengakomodasi dua realitas yang seakan paradoksal itu dengan pengaturan yang canggih dan berhasil. Di satu sisi Syariah mencegah potensi bangkitnya hasrat seksual ketika pria dan wanita berinteraksi. Jadi pria dan wanita tidaklah dipisahkan secara total, melainkan dibolehkan berinteraksi dalam koridor yang dibenarkan Syariah. Sementara di sisi lain, Syariah menjaga dengan hati-hati agar tolong menolong antara pria dan wanita tetap berjalan demi kemaslahatan masyarakat.

Pengaturan Syariah

An-Nabhani kemudian menerangkan beberapa hukum syariah untuk mengatur interaksi pria dan wanita. Hukum-hukum ini dipilih berdasarkan prinsip bahwa meski pria dan wanita dibolehkan beriteraksi untuk tolong menolong, namun interaksi itu wajib diatur sedemikian rupa agar tidak membangkitkan hasrat seksual, yakni tetap menjaga kehormatan (al-fadhilah) dan moralitas (akhlaq). (h. 27). Di antara hukum-hukum itu adalah :

1. Perintah menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Pria dan wanita, keduanya diperintahkan Allah SWT untuk ghadhdhul bashar. (QS An-Nuur : 30-31). Yang dimaksud ghadhdhul bashar menurut An-Nabhani adalah menundukkan pandangan dari apa-apa yang haram dilihat dan membatasi pada apa-apa yang dihalalkan untuk dilihat (h. 41). Pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual, sesuai sabda Nabi SAW dalam satu hadits Qudsi :

“Pandangan mata [pada yang haram] adalah satu anak panah di antara berbagai anak panah Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku gantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya.” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak, 4/349; Al-Baihaqi, Majma’uz Zawaid, 8/63). (Abdul Ghani, 2004)

2. Perintah atas wanita mengenakan jilbab dan kerudung. Menurut An-Nabhani, busana wanita ada dua, yaitu jilbab (QS Al-Ahzab : 59) dan kerudung (khimar) (QS An-Nuur : 31). Jilbab artinya bukan kerudung, sebagaimana yang disalahpahami kebanyakan orang, tapi baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah, yang dipakai di atas baju rumah (h. 44, 61). Sedang kerudung (khimar) adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala (h. 44). Penjelasan An-Nabhani mengenai arti “jilbab” ini sejalan beberapa kamus, antara lain dalam kitab Mu’jam Lughah Al-Fuqaha` :

“[Jilbab adalah] baju longgar yang dipakai wanita di atas baju (rumah)-nya.” (Qal’ah Jie & Qunaibi, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jamul Wasith, 1/128).

3. Larangan atas wanita bepergian selama sehari semalam, kecuali disertai mahramnya. Larangan ini berdasarkan hadits Nabi SAW :

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali dia disertai mahramnya.” (HR Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban).

4. Larangan khalwat antara pria dan wanita, kecuali wanita itu disertai mahramnya. Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri (al-ijtima’ bayna itsnaini ‘ala infirad) tanpa adanya orang lain selain keduanya di suatu tempat. (h. 97). Misalnya, di rumah atau di tempat sepi yang jauh dari jalan dan keramaian manusia. Khalwat diharamkan, sesuai hadits Nabi SAW :

“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali wanita itu disertai mahramnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

5. Larangan atas wanita keluar rumah, kecuali dengan seizin suaminya. Wanita (isteri) haram keluar rumah tanpa izin suaminya, karena suaminya mempunyai hak-hak atas isterinya itu. An-Nabhani menukilkan riwayat Ibnu Baththah dari kitab Ahkamun Nisaa`, ada seorang wanita yang suaminya bepergian. Ketika ayah wanita itu sakit, wanita itu minta izin Nabi SAW untuk menjenguknya. Nabi SAW tidak mengizinkan. Ketika ayah wanita itu meninggal, wanita itu minta izin Nabi SAW untuk menghadiri penguburan jenazahnya. Nabi SAW tetap tidak mengizinkan. Maka Allah SWT pun mewahyukan kepada Nabi SAW :

“Sesungguhnya Aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatannya kepada suaminya.” (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, h. 29).

6. Perintah pemisahan (infishal) antara pria dan wanita. Perintah ini berlaku untuk kehidupan umum seperti di masjid dan sekolah, juga dalam kehidupan khusus seperti rumah. Islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-desakan dengan pria di jalan atau di pasar (h. 29). (Al-Jauziyah, 1996).

7. Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum, bukan interaksi khusus. Interaksi khusus yang tidak dibolehkan ini misalnya saling mengunjungi antara pria dan wanita yang bukan mahramnya (semisal “apel” dalam kegiatan pacaran), atau pria dan wanita pergi bertamasya bersama. (h. 30).

Syariah : Obat Mujarab Bagi Penyakit Sosial

Beberapa hukum syariah yang disebutkan An-Nabhani di atas sesungguhnya merupakan obat bagi penyakit sosial saat ini, yaitu interaksi atau pergaulan antara pria dan wanita yang rusak, yakni telah keluar dari ketentuan Syariah Islam. Penyakit sosial ini tak hanya ada di masyarakat Barat (AS dan Eropa), tapi juga di masyarakat Dunia Islam yang bertaklid kepada Barat. Penyakit masyarakat ini misalnya pelecehan seksual, seks bebas, perkosaan, hamil di luar nikah, aborsi, penyakit menular seksual (AIDS dll), prostitusi, homoseksualisme, lesbianisme, perdagangan wanita, dan sebagainya. (Thabib, 2003:401-dst).

Pada tahun 1975 Universitas Cornell AS mengadakan survei mengenai pelecehan seksual (sexual harassement) bagi wanita karier di tempat kerja. Ternyata sejumlah 56 % wanita karier di AS mengalami pelecehan seksual pada saat berkerja. Di AS, sebanyak 21 % remaja puteri AS telah kehilangan keperawanan pada umur 14 tahun, dan satu dari delapan remaja puteri kulit putih AS (7,12 %) tidak perawan lagi pada umur 20 tahun (Abdul Ghani, 2004). Satu dari sepuluh remaja puteri AS (berumur 15-19 tahun) telah hamil di luar nikah, dan satu dari lima remaja puteri AS telah melakukan hubungan seksual di luar nikah. (Andrew Saphiro, We’re Number One, h.18; dalam Abdul Ghani, 2004).

Beberapa data tersebut menunjukkan bobroknya masyarakat Barat, yang sebenarnya berakar pada pengaturan interaksi pria dan wanita yang liberal dan sekular, yang telah menjauhkan diri dari nilai-nilai moral dan spiritual.

Sayang kenyataan pahit itu tak hanya terjadi di Barat, tapi juga di Dunia Islam, termasuk Indonesia. Indonesia yang sekular juga tidak menjadikan Syariah untuk mengatur interaksi/pergaulan pria dan wanita. Akibatnya pun sama dengan yang ada di masyarakat Barat, yaitu timbulnya berbagai penyakit sosial yang kronis yang sulit disembuhkan. Di RSCM Jakarta, setiap minggunya didatangi 4 hingga 5 orang pasien HIV/AIDS (data tahun 2001). Kasus aborsi terjadi 2,5 juta per tahun, dan 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja. LSM Plan bekerjasama dengan PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) pernah meneliti perilaku seks remaja Bogor tahun 2000. Hasilnya, dari 400-an responden, 98,6 % remaja usia 10-18 tahun sudah melakukan apa yang disebut “pacaran”; 50,7 % pernah melakukan cumbuan ringan, 25 % pernah melakukan cumbuan berat, dan 6,5 % pernah melakukan hubungan seks. Sebanyak 28 responden (pria dan wanita) telah melakukan seks bebas, 6 orang dengan penjaja seks, 5 orang dengan teman, dan 17 orang dengan pacar. (Al-Jawi, 2002:69)

Data-data ini menunjukkan penyakit sosial yang parah juga melanda masyarakat kita, yang telah mengekor pada masyarakat Barat yang bejat dan tak bermoral. Sungguh, tidak ada obat yang mujarab untuk penyakit itu, kecuali Syariah Islam, bukan yang lain.

Di sinilah letak strategisnya gagasan An-Nabhani di atas, yaitu menjadi obat atau solusi terhadap penyakit sosial yang kronis dengan cara mengatur kembali interaksi pria wanita secara benar dengan Syariah Islam. Hanya dengan Syariah Islam, interaksi pria wanita dapat diatur secara sehat dan berhasil-guna. Yaitu tanpa membangkitkan hasrat seksual secara ilegal, namun tetap dapat mewujudkan tolong menolong di antara kedua lawan jenis untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat. Wallahu a’lam [ ]

sumber: http://www.khabarislam.com/mengatur-interaksi-pria-wanita-menurut-syariah.html